Gugatan Cerai TNI POLRI
Gugatan Cerai TNI POLRI adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh mereka yang menjadi Anggota TNI dan POLRI. Khusus untuk pengajuan gugatan cerai oleh Anggota TNI dan POLRI ada prosedur khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Anggota TNI yang hendak mengajukan gugatan cerai wajib memperoleh surat izin cerai dari atasan atau komandan yang berwenang. Izin cerai diberikan hanya jika perceraian tersebut tidak bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika gugatan cerai diajukan tanpa surat izin tersebut, gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan dapat ditolak pengadilan.
Izin cerai ini merupakan persyaratan penting yang mengatur perceraian anggota TNI agar tetap menghormati struktur organisasi dan disiplin militer. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 dan peraturan pendukung lainnya.
Begitu pulda dengan Anggota Polri yang ingin bercerai wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker). Kasatker akan melakukan pembinaan untuk mengharmoniskan kembali rumah tangga. Jika tidak berhasil, permohonan akan diteruskan ke pejabat berwenang yang kemudian memberikan surat izin cerai.
Surat izin cerai ini harus dilengkapi sebelum proses cerai dilanjutkan ke pengadilan agama. Jika gugatan cerai diajukan tanpa surat izin, maka gugatan tersebut dinyatakan cacat formil dan tidak akan diterima oleh pengadilan. Ketentuan ini bertujuan menjaga keharmonisan dan disiplin di lingkungan Polri serta sebagai bentuk pembinaan internal.
Baik anggota TNI maupun Polri harus mendapatkan izin resmi dari atasan yang berwenang sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Gugatan cerai tanpa izin dari pejabat terkait dianggap tidak memenuhi syarat formil dan dapat ditolak. Prosedur ini bertujuan menjaga kedisiplinan dan struktur organisasi, serta memberikan kesempatan untuk pembinaan rumah tangga sebelum proses hukum cerai dilanjutkan.
Dasar hukum utama yang mengatur tentang perceraian Anggota TNI dan POLRI adalah meliputi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014, serta ketentuan internal Polri terkait izin cerai.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pengurusan pengajuan gugatan perceraian bagi anggota TNI dan POLRI, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.